Bagaimana Serba-serbi Nikah Siri, dari Hukum sampai Kenyataannya di Indonesia

nikah siri

Nikah siri sering menjadi bahan pembicaraan warga yang gak sempat ada habisnya. Karena pemikiran orang berbeda perihal nikah siri.

Ada yang memandangnya positif dan ada yang negatif. Pendapat yang terdiri 2 ini dilandaskan oleh pertimbangan orang yang memandang bila ini dapat memberikan kerugian banyak pihak.

Tetapi, juga ada yang punyai pertimbangan jika nikah siri ini dapat menghambat berlangsungnya sejumlah hal yang tak dikehendaki seperti hamil di luar nikah.

Di bawah ini yaitu sejumlah fakta sekitar nikah siri yang udah Kami rangkai buat kalian. Yok, dikaji!

1. Secara Umum Pemahaman Nikah Siri Berikut

Pernikahan jadi kejadian berbahagia yang gak terlewatkan buat banyak pasangan. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata agama dan negara.

Pernikahan yang sah di mata negara sudah dipastikan pernikahan yang tercantum di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil.

Sementara pernikahan tidak sah dimaksud dengan nikah siri. Ini yaitu pernikahan yang syah secara agama, namun tak syah di mata negara dan hukum.

Karena, pernikahan itu tak tertera di KUA serta Kantor Catatan Sipil.

Nikah siri sendiri datang dari bahasa Arab ialah sirri yang berarti rahasia. Sehingga dapat disebut jika pernikahan yang telah dilakukan ini harus secara rahasia.

Rahasia di sini artinya bukan tidak dikenali oleh beberapa orang, tetapi cuman ditemui oleh famili dekat dan keluarga.

Merilis halaman sah Binmas Islam Kemenag, ada banyak argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, salah satunya:

  • Menungu hari yang cocok untuk menjalankan pernikahan tercantum di KUA
  • Kedua sebelah pihak atau satu diantara faksi calon mempelai belum bersiap karena masih sekolah/kuliah
  • Kedua atau salah satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia/dewasa
  • Sebagai jalan keluar buat memperoleh anak seandainya dengan istri yang ada tidak dikarunia anak
  • Melegalkan secara agama untuk laki laki yang telah beristri sebab kesukaran memohon ijin ke istri pertama kalinya

2. Bagaimana Hukum Negara serta Agama Menyaksikan Nikah Siri

Di Indonesia, banyak orang yang mengerjakan nikah siri. Maka dari itu, ada aturan hukum yang mengontrol terkait nikah siri di Indonesia ini.

Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan ditata dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang mengeluarkan bunyi sebagaimana berikut:

Perkawinan yaitu resmi jika dijalankan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agamanya.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dari undang-undang di atas, sesungguhnya, nikah siri dipastikan syah berdasar agama, tetapi tak resmi di mata negara.

Sebab tak ada surat nikah dan beberapa surat sah yang berkaitan keabsahan pernikahan.

Nikah siri sebetulnya ialah hal yang tak disarankan oleh dilaksanakan pasangan yang hendak menikah.

Menikah dengan absah di mata agama serta hukum pasti begitu baik.

Beberapa ini merupakan pengaruh yang bakal diterima bila kerjakan nikah siri, adalah:

  1. Menjadi percakapan orang
  2. Status anak yang tak dianggap negara bahka dipandang seperti anak yang terlahir di luar nikah
  3. Ikatan yang tak kuat sebab tak terdaftar sah di KUA
  4. Tidak dapat terima peninggalan atau harga gono begini

3. Fakta-Fakta Nikah Siri Yang terjadi dalam masyarakat

Berkaitan banyak orang-orang yang melaksanakan pernikahan siri di Indonesia, jadi Mams harus tahu sejumlah fakta nikah siri di Indonesia, adalah:

Efek Negatif Nikah Sirih di Indonesia Walau nikah siri dirasa syah berdasarkan agama, tetapi nyatanya ada efek negatif yang dapat diakibatkan.

Menurut pengamatan Sri Hilmi Pujiharti dalam Jurnal Sosiologi DILEMA, ada beberapa kerugian dari nikah siri yang mayoritas dirasakan wanita.

Dari sisi tak sama dengan hukum pernikahan di Indonesia, nikah sirih dapat bawa resiko negatif dibawah berikut ini:

1. Istri tak Dapat Tuntut Hak-Haknya

Faksi wanita dari Nikah Siri tak dapat menuntut hak-hak jadi istri yang sudah dilanggar oleh suami sebab tak ada kebolehan yang resmi di mata hukum kepada legitimasi perkawinan.

Akhirnya, mereka kehilangan hak mendapatkan pelindungan menjadi seseorang istri.

Resikonya, posisi istri tak kuat di mata hukum apabila suami tidak memberikan nafkah atau kerjakan tindak KDRT.

2. Resikonya pada Anak

Anak yang amat dirugikan waktu orang-tua melaksanakan nikah siri karena persoalan surat kelahiran, KTP, paspor, sampai kartu keluarga.

Document tak dapat dibentuk karena tak terdapat bukti pernikahan yang syah di mata hukum berbentuk buku akte nikah atau nikah. Tidak hanya itu, nikah siri bisa pengaruhi kemajuan mental anak.

Karena, Sang Kecil kali saja berasa tidak dianggap oleh sekelilingnya serta berasa seperti anak buangan saat hadirnya ayahnya di antara tidak ada dan ada. Terutama jika pernikahan itu diselipkan dari faksi istri pertama.

Ini bisa menimbulkan seakan-akan melalui jalinan terlarang. Anak dapat berasa seperti gak dikehendaki atau tempatnya jadi seperti cela dalam keluarga.

3. Kemungkinan Dibiarkan Pasangan dan KDRT

Nikah siri condong bikin salah satunya pasangan lebih lepas buat tinggalkan tanggung jawabannya dalam keluarga.

Disamping itu, nikah siri pula menggerakkan berlangsung banyak perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, baik pada istri ataupun anak.

4. Tidak Dikasih Nafkah

Pada pasangan yang nikah siri, status istri dan anak-anak jadi sangatlah rawan.

Kendati pun secara agama, suami harus berikan nafkah, baik menikah dengan cara resmi ataupun nikah siri, namun kadang-kadang bukti di dalam lapangan berbeda.

Cukup banyak anak yang didiamkan demikian saja oleh banyak pria tidak memikul tanggung jawab yang menyengaja nikah siri Solo.

 Sang anak tidak dapat menuntut ayahnya berikan nafkah serta mau tak mau mempercayakan ibunya. Itu dia penyebabnya akte perkawinan jadi pokok utama, biarpun cuma selembar kertas.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Serba-serbi Nikah Siri, dari Hukum sampai Kenyataannya di Indonesia"